SuaraBekaci.id - Kondisi air PDAM Tirta Bhagasasi di Perumahan Harapan Jaya Bekasi Utara sangat tidak layak dikonsumsi. Air dari PDAM terlihat berwarna hitam kecoklatan dan juga sangat kotor.
Menurut salah seorang warga seperti dikutip dari unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com, kondisi ini bukan sekali dua kali terjadi namun sangat sering.
"Bukan pertama kali ya begini, lebih sering 'berwarna' airnya dari pada bening," ungkap warga.
Ditegaskan oleh warga dengan kondisi air PDAM seperti ini, siapa warga yang mau untuk minum dan digunakan.
Baca Juga:Pedagang di Gianyar Keluhkan Air PDAM Bau Kaporit, Rasa Kopi Dan Nasi Jadi Berbeda
"PDAM (Pelayanan Daerah Air Minum) tapi siapa yang mau minum air begini" tegas warga.
Dari video yang beredar di lamam sosial media, kondisi air dari PDAM memang sangat tidak layak dikonsumsi.
Video ini pun mendapat banyak kritik dari publik. Sejumlah netizen juga menceritakan kondisi sama di rumahnya.
"Capekkk post keluhan....no action dari PDAM nya....terpaksa kluar uang buat beli filter yang sehari langsung kotor mampet ama kotorannya," tulis salah satu netizen.
"Dulu ngontrak di harapan jaya, pdam ngk pernah dipake, pas mau keluar bayar nya sama denda2nya 1jt lebih, ngontrak 6bulan padahal," timpal akun lainnya.
Baca Juga:Air PDAM di Ngawi Mirip Kopi Susu, Dibuat Cuci Tangan Malah Jadi Kotor
"Telat bayar denda air kotor dan keluhan ga ada tanggapan jahat,"
"Bukan bekasi namany klo bnyak masalah," sambung akun lainnya.
Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi akan menerapkan penyesuaian tarif untuk kategori rumah tangga besar dan mewah, mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.
Menurut Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02 02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-EkVIV2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewan dan Tanf Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022.
"Adapun klasifikasi penyesuaian tarif tersebut, untuk tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah. Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah. Demikian juga untuk tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah," ucapnya.
Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2C, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.