Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin

Zumi ditahan KPK usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik pada Senin, 9 April 2018 silam.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 September 2022 | 15:06 WIB
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
Zumi Zola bebas (Instagram/@gmpzo)

Zumi Zola diyakini memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tujuannya agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Majelis hakim memvonis Zumi Zola dengan 6 tahun penjara dan terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Saat itu dirinya dan KPK tidak mengajukan banding.

KPK membawa Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin pada Jumat, 14 Desember 2018 untuk menjalani masa tahanan setelah putusan vonis itu sudah paten.

Selang tiga tahun menjalani hukuman, tepatnya pada 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hakim itu. Namun, ditolak.

Baca Juga:3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

Akhirnya Zumi Zola bersama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 September 2022.

Dengan menerima bebas bersyarat ini, ketiganya dapat menjalani pidana di luar penjara dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini