SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait hasil sidang komisi kode etik merupakan hak.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri mengatakan bahwa sura pengunduran diri Ferdy Sambo telah ditolak oleh Polri.
Menurut Listyo, penolakan itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI.
Baca Juga:Kapolri Buka-bukaan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Komitmen Kita, Semuanya Transparan
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.
Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
Baca Juga:Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Apa Penjelasan dari Kapolri?
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
Ia kemudian menambahkan,"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan". [ANTARA]