"Kalo bicara fisik bangunan itu wewenang pembangunan ada di Dinas Cipta Karya dan itu sudah kita anggarkan untuk tahun besok, karena kita kan beberapa tahun ini tidak ada pembangunan unit sekolah," kata Carwinda.
Carwinda juga menambahkan bahwa selama 2 tahun ini sekolah tidak ada pembangunan karena efek pandemi covid-19, maka dari itu pihaknya akan mengecek ke Dinas Cipta Karya untuk pembangunan sekolah yang memang sudah rusak.
"Jadi pengalokasiannya ada di Cipta Karya. Jadi saya mohon bisa ditanya ke cipta karya gitu, karena memang yang melakukan pembangunan fisik itu strukturnya ada di Dinas Cipta Karya," jelas Carwinda.
Sementara itu, pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya mengatakan bahwa dirinya tak sepakat dengan Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pendanaan pendidikan.
Menurut Imam, pembangunan sekolah yang terpisah antara mebel dengan gedung dikhawatirkan malah ada bangunan sudah di bangun akan tetapi mebel atau furnitur belum teranggarkan.
Baca Juga:Duh, Bangunan SD di Brebes Dua Tahun Rusak Parah Tanpa Ada Perbaikan, Siswa Gunakan Kelas Bergantian
"Jadi sekarang ini di daerah, pembangunan sekolah itu terpisah antara mebel dengan gedung, nah itu aturan yang salah saya dari dulu itu kalau tentang pendanaan pendidikan saya tidak setuju, itu aturan dari tahun 2010 itu," jelas Imam.
Kontributor : Danan Arya