SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana menyoroti soal kasus jenazah baru bisa dibawa pulang dari rumah sakit setelah ada jaminan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberikan kepada pihak rumah sakit.
Kejadian ini sendiri terjadi di RSUD Jampangkulon. Menurut Andri, pasien yang meninggal dunia di RS itu seorang wanita berusia 35 tahun warga Kampung Rancamadun RT 03/09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Jenazah bisa dibawa pulang ke rumah duka oleh Kepala Desa (Kades) Caringinnunggal, itu pun dengan jaminan STNK kendaraan ambulan milik Pemdes Caringinnunggal.
“Sangat ironis sekali dengan adanya penahanan jenazah pasien RS Jampangkulon, yang tidak bisa diambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi,” kata Andri mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Baca Juga:Tahan Jenazah Hingga Harus Dijamin STNK, RSUD Jampangkulon Sukabumi Jadi Sorotan DPRD
Ia pun mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk membenahi pelayanan di RS Jampang Kulon.
“Tolong pak Gubernur dimana rasa keadilan dimana kemanusiaan, agar bisa tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait hal ini, Humas RSUD Jampangkulon, Lia Desti mengatakan kejadian tesebut hanya salah paham saja. Dia menegaskan tidak terjadi penahan terhadap jenazah.
“Bukan penahanan, namun kami melaksanakan sesuai SOP. Karena administrasi belum lengkap, diharapkan keluarga menunggu dulu sebentar, tidak lama, tadi juga sudah diperbolehkan dibawa pulang sekitar 30 menitan," ucapnya.
Baca Juga:Terungkap! Jenazah Pria Misterius di Jalan Hutan Ngawi Pensiunan Guru Asal Lamongan