Lahan Seluas 3,6 Hektare Bekas TPS Ilegal Kali CBL Akan Dikembalikan ke Fungsi Konservasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan berupaya melakukan restorasi lahan tersebut.

Galih Prasetyo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:10 WIB
Lahan Seluas 3,6 Hektare Bekas TPS Ilegal Kali CBL Akan Dikembalikan ke Fungsi Konservasi
Tumpukan sampah di lahan bekas TPS ilegal Kali CBL, Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (24/8). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

SuaraBekaci.id - Lahan bekas tempat pembuangan sampah ilegal seluas 3,6 hektare di Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan akan kembali ke fungsinya sebagai tempat konservasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan berupaya melakukan restorasi lahan tersebut.

"Harus dikembalikan menjadi lahan konservasi. Fungsi awal dari wilayah sepadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi jadi lahan harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dijelaskan Dani, dalam waktu dekat Pemkab akan menjalin komunikasi dengan pemilik tanah dengan maksud mendorong lahan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi awal wilayah bantaran sungai.

Baca Juga:Penampakan Gunungan Sampah di TPS Ilegal Desa Karang Asih Cikarang, Bau Tak Sedap Jadi Santapan Sehari-hari Warga

"Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi, tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar, atau aktivitas penghuni maupun usaha," ucapnya.

Dani mengaku tidak akan pernah bisa memindahkan ratusan ribu kubik sampah yang telah terlanjur dibuang ke TPS ilegal Kali CBL. Alasan pertama karena terkendala kondisi TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.

Kemudian biaya untuk mengangkut ratusan ribu kubik sampah tersebut akan jauh lebih mahal dibandingkan apabila pihaknya melakukan restorasi lahan.

"Biaya angkut mahal, mau diangkut ke TPA Burangkeng juga sudah tidak muat, jadi mungkin nanti akan ditutup lagi oleh tanah," katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga telah melakukan gugatan pidana atas kasus tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan telah menetapkan dua tersangka berinisial ES dan A.

Gakkum KLHK memperkirakan TPS ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 3,6 hektare dan diperkirakan memiliki total timbunan sampah sekitar 500 ribu meter kubik. [ANTARA]

Baca Juga:Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPS Ilegal di Tambun Selatan, Ditjen Gakkum KLHK: Kami Tahan di Rutan Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini