Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline

"Agenda sudah diputuskan oleh majelis (hakim) bahwa sidang 'offline' dengan menghadirkan tiga terdakwa,"

Galih Prasetyo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:27 WIB
Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline
Ilustrasi terduga terorisme. [ANTARA/HO]

Ketiga orang tersebut adalah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Farid Okbah juga anggota dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.

Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI. [ANTARA]

Baca Juga:Mengenal Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini