Anggota DPRD Walk Out saat Pembahasan Dana Pondok Pesantren, Plt Wali Kota Bekasi Buka Suara

Plt Wali Kota menyebut aksi walk out dua anggota DPRD Kota Bekasi saat pembahasan usulan dana pondok pesantren pada Senin (22/8) lalu adalah murni mis-komunikasi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Anggota DPRD Walk Out saat Pembahasan Dana Pondok Pesantren, Plt Wali Kota Bekasi Buka Suara
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan tetap berkomitmen membantu pondok pesantren lewat alokasi dana hibah yang disalurkan melalui program Baznas sebagai bagian menyukseskan visi Ihsan daerah itu.

"Bantuan untuk pondok pesantren baik guru maupun santri selama ini sudah berjalan melalui program Baznas Kota Bekasi," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Bendahara Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi Ustadz Zainal Abidin mengaku selama ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi telah memberikan bantuan kepada para santri pondok pesantren dan guru pondok pesantren sejumlah Rp 300.000.000 per tahun.

Plt Wali Kota menyebut aksi walk out dua anggota DPRD Kota Bekasi saat pembahasan usulan dana pondok pesantren pada Senin (22/8) lalu adalah murni mis-komunikasi dengan tim anggaran pemerintah daerah terkait proses pengusulan.

"Andaikan anggota DPRD yang bersangkutan mengusulkan sesuai jadwal dan prosedur, sudah pasti akan dialokasikan tanpa kendala," katanya.

Ia meminta Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang telah diundangkan pada Lembaran Daerah Kota Bekasi pada 16 Maret 2022 agar disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dengan melibatkan unsur Kementerian Agama dan FKPP.

Dirinya juga menggarisbawahi bahwa peraturan yang dimaksud diterbitkan pada 16 Maret 2022 sedangkan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Bekasi pada 17 Maret 2022.

"Dan sampai dengan tanggal tersebut tidak terdapat usulan anggaran untuk dana hibah pesantren. Bahwasanya alokasi anggaran untuk pesantren masuk dalam kelompok belanja hibah," katanya.

Belanja hibah sendiri telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 02A Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, bahwa pengajuan usulan dan proposal hibah selambat-lambatnya diajukan pada minggu pertama Maret Tahun N-1 Perencanaan.

Pihaknya mendukung keberadaan pondok pesantren melalui peran Kementerian Agama Kota Bekasi yang menghimpun kebutuhan baik dari pondok pesantren maupun hibah yang diberikan instansi vertikal untuk kegiatan pemberian bantuan honorarium kepada guru mengaji, guru madrasah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

"Saya sangat konsen dan mendukung kegiatan maupun dana hibah untuk pondok pesantren namun semua ada prosesnya. Mengenai penyelenggaraan kegiatan pondok pesantren dapat diusulkan Kemenag maupun FKPP pada APBD 2024 mengingat pelaksanaan perencanaan dan penyusunan RKPD tahun rencana 2024 akan dimulai Desember 2022 dan Musrenbang RKPD 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023" katanya.

"Maka atas usulan-usulan dan proposal terkait dana hibah pesantren dapat diajukan selambat-lambatnya pada awal Maret 2023 tahun depan, dengan tentunya terhadap pihak terkait yang mempunyai kepentingan terhadap pengembangan, pembinaan, dan penguatan pesantren-pesantren di Kota Bekasi untuk memulai proses perencanaan kebutuhan mulai dari saat ini di tahun 2022," katanya.

Wali Kota kembali memastikan bahwa sebelum terjadi peristiwa walk out Seninlalu, Pemerintah Kota Bekasi telah menunaikan komitmen terhadap pondok pesantren dengan memberikan bantuan-bantuan. Ke depan, bantuan akan terus ditambah baik melalui Baznas maupun hibah APBD. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini