Rekaman CCTV Buka Tabir Kegiatan Tersangka Putri Candrawati Saat Brigadir J Tewas Dieksekusi

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Rekaman CCTV Buka Tabir Kegiatan Tersangka Putri Candrawati Saat Brigadir J Tewas Dieksekusi
Potret Cantik Putri Candrawati (Instagram/@divpropampolri)

SuaraBekaci.id - Putri Candrawati, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka Putri diumumkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri.

Dari penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pihak tim penyidik memiliki dua alat bukti terkait penetapan tersangka Putri Candrawati.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Baca Juga:Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Putri Candrawathi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo juga dikenakan dengan pasal serupa.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, Timsus Polri sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf. [ANTARA]

Baca Juga:Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini