Tok! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan Tarif Integrasi Rp 10 Ribu

Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Tok! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan Tarif Integrasi Rp 10 Ribu
ILUSTRASI - Bus Transjakarta menunggu penumpang di Plaza Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Masyarakat kini bisa menikmati paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.

Hal tersebut usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8/2022) tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik.

Baca Juga:Terpopuler: Ibu Brigadir J Sudah Feeling Anaknya Tewas Dibunuh, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar Jadi Tersangka

Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.

Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp 2.500 dengan tarif mencapai Rp 250 per kilometer

Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp 10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.

Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp 2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp 250 per kilometer.

Baca Juga:Wagub DKI Sebut PSN Jadikan Kepulauan Seribu Sebagai Destinasi Wisata Terbaik

Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp 10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.

Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.

Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini