Ramai Oknum Polisi Diduga Jadi Penadah Mobil Curian di Cikarang, Korban Diminta Tebusan Rp50 Juta, Publik: Lagu Lama

Korban mampu menunjukkan bukti kepemilikan mobil itu, tetapi ia malah diminta membayar sebesar Rp50 juta untuk bisa menebus kembali kendaraan tersebut.

Andi Ahmad S | Elvariza Opita
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:47 WIB
Ramai Oknum Polisi Diduga Jadi Penadah Mobil Curian di Cikarang, Korban Diminta Tebusan Rp50 Juta, Publik: Lagu Lama
Ramai oknum polisi diduga menjadi penadah mobil curian di Cikarang, korban diminta membayar Rp50 juta. (Twitter/@Mei2Namaku)

"Makin kesini makin banyak yang aneh nih institusi. Hallo Kapolri?" ujar @Mei2Namaku yang turut menyebut akun Twitter Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri, sampai Polda Jawa Barat.

"Bongkarrr... Oknum-oknum polisinya.. Rakyat jangan jadi sapi perah.." komentar warganet.

"Bukan Rahasia. Curanmor, judi, dan narkoba ya ujung-ujung nya ya," kata warganet.

"Ini asli, dimana mana oknum polisi sudah parah.. tunggu apa lagi Pak @ListyoSigitP?" cuit warganet lain.

Baca Juga:Miris! Demi Konten Viral Pasangan Suami Istri Ini Bercandakan Ibadah Salat

"Lagu lama..." kecam warganet.

"Apa harus Presiden Jokowi panggil ke istana lagi?" timpal yang lainnya.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Ketika Kehilangan Mobil

Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

Hingga kini, melapor ke polisi tetap menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan apabila mengalami musibah kemalingan atau kehilangan barang. Tak terkecuali jika kita kehilangan mobil seperti kejadian viral di atas.

Bukan hanya melapor ke polisi, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh korban yang kendaraannya dicuri. Melansir dari carmudi.co.id, berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan seorang korban pencurian mobil.

Baca Juga:Video Viral Zombie 'Serang' LRT Jakarta, Publik: Suasananya Mirip Train to Busan

  • Buat laporan ke pihak kepolisian
  • Segera hubungi pihak lembaga pembiayaan atau asuransi
  • Siapkan dokumen-dokumen penting
  • Buat surat pengantar untuk blokir STNK
  • Tunggu hasil penyelidikan untuk mendapatkan penggantian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak