“Pihak JNE inikan dibayar negara, dan tugas dia hanya menyalurkan barang itu,” ucap Babai mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Menurut Babai kalau pun ditemukan ada barang yang rusak, itu bukanlah kewenangan JNE untuk menilai, terlebih melakukan eksekusi atau pemusnahan.
“Itu semua bukan tugasnya JNE. Tugasnya sesuai dengan perintah negara menyalurkan barang pada masyarakat miskin," jelasnya.
“Sekali lagi saya katakan, bukan tugas dia memusnahkan, bukan menilai barang bagus atau tidak. Tugas dia (JNE) adalah menyalurkan,”
Baca Juga:Bukan Cuma Beras, Inspektorat Kemensos Temukan Ini di Kuburan Bansos di Lahan Parkir JNE Depok