Pelaku Pembunuhan Perempuan Berinisial A di Ciracas Buang Jasad Korban ke Kali Cikeas Bekasi

Diketahui bahwa AM merupakan mantan pacar dari korban.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 Juli 2022 | 17:44 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan Berinisial A di Ciracas Buang Jasad Korban ke Kali Cikeas Bekasi
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Ciracas, Jakarta, Senin (25/7/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraBekaci.id - Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial A di Ciracas, Jakarta Timur.

Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan rekonstruksi yang menghadirkan tiga tersangka itu dilakukan di sebuah toko bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, ada 23 adegan yang ada di TKP awal, pada saat tersangka membunuh korban," kata Maulana Mukarom di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Maulana menambahkan pelaku pembunuhan tersebut masing-masing berinisial AM (19), D (19), dan B (18).

Baca Juga:Kantongi Identitas Pembunuh Wartawan di Kramat Jati, Polisi: Tersangka 2 Orang

Diketahui bahwa AM merupakan mantan pacar dari korban.

Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban di kamar mes tempat kerja AM. Maulana mengatakan AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D untuk membantu membunuh A.

"Untuk yang dua karena korban sudah berteriak karena tersangka panik makanya mereka melakukan pembunuhan tersangka B dan tersangka D berusaha membantu melakukan pembunuhan," ujar Maulana.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna merah untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi, terlihat juga korban diletakkan di bagian baris mobil paling belakang, dengan posisi tertidur, dan bagian kepala bersandar ke bangku.

Baca Juga:4 Dugaan Percobaan Pembunuhan Keji Kopda Muslimin kepada Istrinya: Racun, Santet Hingga Pembunuh Bayaran

"Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan tepatnya itu di daerah Cikeas," tutur Maulana.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan atas perbuatan para tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

"Kasus rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Pasal 340, 338, serta 365," kata Maulana. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak