Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:19 WIB
Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan
Laskar putih berjaga di sekitar kediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Faqih)

SuaraBekaci.id - Rabu (20/7/2022) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, kini keluarga menyambut kedatangan mantan pentolan FPI tersebut di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta.

Mengutip dari Antara, pada pintu masuk gang kediaman Habib Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:Rumah Rizieq Shihab Dijaga Ketat Laskar Putih, Terpampang Spanduk Larangan Dokumentasi

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Langsung Disambut Keluarga: Alhamdulillah Tiba di Rumah

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini