Mulai Diterapkan 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Bagi Yang Belum Vaksin Booster

Kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli bagi seluruh masyarakat.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:53 WIB
Mulai Diterapkan 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Bagi Yang Belum Vaksin Booster
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

2. Penerima Vaksin Dosis 2

Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

Baca Juga:3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat

3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus

Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi booster karena hal tertentu.

Demikian syarat perjalanan bagi orang yang belum vaksin booster. Syarat-syarat di atas ditetapkan demi menjaga kesehatan antar penumpang dan menjaga kenyamanan.

Baca Juga:Mitos 1 Suro: Larangan Pernikahan hingga Pindah Rumah

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini