Bos ACT Bakal Kembali Diperiksa Penyidik Polri Hari Ini

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 11 Juli 2022 | 08:18 WIB
Bos ACT Bakal Kembali Diperiksa Penyidik Polri Hari Ini
Eks Pendiri ACT Ahyudin saat menjalani pemeriksan kasus dugaan penggelapan dana umat di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Ramadhan menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini