ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, DRP Bakal Lakukan Ini

"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:56 WIB
ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, DRP Bakal Lakukan Ini
Ilustrasi Lumbung Pangan ACT

Pasal 8 UU Nomor 9/1961 hanya mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3a bulan atau denda setinggi-tingginya 10 ribu rupiah bagi siapa yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin atau tidak sesuai syarat perizinan. Sementara itu, soal akuntabilitas sama sekali tidak diatur. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini