SuaraBekaci.id - Polisi bakal segera memanggil warga negara asing atau WNA asal China berinisial K yang diduga meakukan pemerkosaan terhadap warga Pluit berinisial LK (30).
Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri statusnya telah dinaikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan peningkatan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan ini dilakukan setelah Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
“Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan,” ungkap Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga:Langgar Izin Tinggal, Seorang WNA China Dideportasi
Menurut Zulpan, meski sudah dinaikkan proses hukumnya ke tahap penyidikan, tim penyidik juga belum mengumumkan tersangkanya.
Sebab, mereka akan terlebih dahulu memanggil terlapor yang merupakan Warga Negara China.
“Penyidik telah memanggil dua kali terhadap terlapor namun dalam dua kali pemanggilan terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui oleh penyidik. Sehingga, penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.
Zulpan menjelaskan, sebetulnya kasus ini sudah terjadi dua tahun yang lalu, namun baru dilaporkan korban. Meski begitu, dia memastikan, kasus ini akan tetap diproses karena belum sampai masa kadaluarsa.
Baca Juga:Dinilai Melukai Umat Beragama, Sunan Kalijaga Polisikan Holywings Terkait Promo Miras