Korban Predator di Ponpes Subang Diimingi Dapat Ridho Guru Jika Penuhi Nafsu Bejat Pelaku

DAN yang juga pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Subang, Jawa Barat itu menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur.

Galih Prasetyo
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:50 WIB
Korban Predator di Ponpes Subang Diimingi Dapat Ridho Guru Jika Penuhi Nafsu Bejat Pelaku
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini