Polisi Tangkap Dua Orang di Karawang Terkait Khilafatul Muslimin, Ini Peran dan Jabatannya

Polisi juga menemukan buku laporan keuangan Khilafatul Muslimin.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:24 WIB
Polisi Tangkap Dua Orang di Karawang Terkait Khilafatul Muslimin, Ini Peran dan Jabatannya
ILUSTRASI - Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

SuaraBekaci.id - Polisi mengamankan dua orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terkait Khilafatul Muslimin.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, pihaknya telah mengamankan lima orang terkait Khilafatul Muslimin. Dua di Karawang dan tiga lainnya diamankan di wilayah Kota Cimahi.

Polda Jabar kata Ibrahim, masih mengusut dan mendalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam konvoi kampanye yang dilakukan sejumlah orang menggunakan sepeda motor.

Menurut Ibrahim, konvoi tersebut untuk mengkampanyekan sistem Khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan sistem di negara Indonesia.

Baca Juga:Mengenal Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Ormas yang Ramai Dibicarakan

“Di wilayah Cimahi sebanyak tiga orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin yaitu berinisial AE, AS dan SA sedangkan di Karawang berhasil diamankan dengan inisial HM dan EU,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jabar di kediaman AE selaku Amir Umul Qiro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, berhasil diamankan Barang Bukti berupa 3 buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin dan dua buah kalender khalifah.

Kemudian, 1 buah ID Card an AE, 8 buah emblem Khilafatul Muslimin, 1 buah rompi Khilafatul Muslimin, sebuah baju panjang bertuliskam Khilafatul Muslimim, 3 buah jas pakaian Khilafatul Muslimin, 2 buah buku album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku, 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah tiang bambu yang digunakan saat syiar motor, 3 buah golok, 3 buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim, 1 buah buku NII Kartosuwiryo, 1 buah buku Hizbut Tahir dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.

Sedangkan di kediaman AS selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah priangan serta 1 buah KTA an. A S.

Baca Juga:Berperan Sebarkan Doktrin Khilafah, Ini 6 Fakta Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

Untuk penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, diamankan di antaranya 1 buah bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buah buku induk kemasulan, daftar hadir acara Ta’lim, Kemasulan, 20 lembar selebaranaklumat dam 3 lembar Ta’lim.Khilafatul Muslimin.

Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini