SuaraBekaci.id - Berita terpopuler Suarabekaci pada Senin (14/6/2022) ada aktor kenamaan tanah air Iko Uwais dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu warga Bekasi, Jawa Barat.
Informasi yang didapat dari unggahan akun media sosial Instagram @bekasi_24_jam laporan diterima Polres Bekasi Kota atas kasus kekerasan ini pada Minggu ( 12/6 ) kemarin.
"Ya betul, kami terima laporannya hari Minggu kemarin," jelas Kasatreskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira seperti dalam kutipan postingan tersebut.
Iko dikatakan mendatangi rumah pelapor dan sempat terjadi adu mulut diantara mereka. Hingga pada akhirnya Aktor laga tersebut disebut melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca Juga:Dipolisikan Atas Kasus Pengeroyokan, Iko Uwais Ngaku 3 Hari Susah Tidur
Ada juga sosok pawang hujan Rara terpantau hadir di lokasi pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (13/6/2022).
Kehadiran Rara di lokasi pemakaman Eril pun jadi sorotan netizen. Dari video yang diunggah akun Instagram @infojawabarat seperti dikutip Suara Bekaci, pada caption disebut bahwa Rara mendapatkan izin untuk datang ke Desa Cimaung, Kabupaten Bandung.
"Mba Rara mengaku sudah mendapatkan izin untuk datang ke pemakaman Eril turut mendoakan cuaca hari ini agar cerah dan pemakaman bisa berjalan lancar," tulis caption pada unggahan tersebut.
1. Minta Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin Diawasi, MUI: Agar Tidak Melakukan Kegiatan Yang Sama
![Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/12/89286-khilafatul-muslimin.jpg)
Masyarakat muslim saat ini tengah dihebohkan dengan adanya organisasi islam yakni Khilafatul Muslimin, para pentolan di sejumlah daerah sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Ribut Soal Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik Designer Interior Rudi Ke Polda Metro Jaya
Kekinian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta aparat keamanan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin (Dinilai terlarang).