Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Siap-siap Bayar Rp 50 Juta atau Menginap 3 Bulan di Hotel Prodeo

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda.

Galih Prasetyo
Jum'at, 10 Juni 2022 | 10:31 WIB
Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Siap-siap Bayar Rp 50 Juta atau Menginap 3 Bulan di Hotel Prodeo
ILUSTRASI - ILUSTRASI - Petugas mengangkut sampah ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi di TPS liar Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat (4/2/2022). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa akan memberlakukan pemberian sanksi tegas dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan diatur. Dirinya menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujarnya mengutip dari laman resmi Pemkab Bekasi.

Menurut Dani, tindakan tegas ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.

Baca Juga:Becak Sampah Hanya Terparkir di Kelurahan, Bobby Nasution Tegaskan Hal Ini

“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.

Dani Ramdan mengakuinya, masih ada di sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar itu. Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan.

“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal ditempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi,”

Sementara itu, pihak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan patroli rutin untuk menangkap pembuang sampah sembarangan.

Dalam penindakannya, pihak Satpol PP, sudah diatur pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Bebaskan Lahan di Bantaran Kali Ciliwung untuk Proyek Saringan Sampah, Pemprov DKI Janjikan Ganti Rugi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini