Dua Hari Penyelenggaraan Formula E, PKL yang Biasa Berdagang di Ancol Harus Gigit Jari

"Kegiatan pedagang ditutup selama dua hari, hari Jumat dan Sabtu, hari Minggu sudah bisa buka lagi,"

Galih Prasetyo
Kamis, 02 Juni 2022 | 21:30 WIB
Dua Hari Penyelenggaraan Formula E, PKL yang Biasa Berdagang di Ancol Harus Gigit Jari
Replika Mobil balap listrik Formula E dipamerkan di Monas. (Antara)

SuaraBekaci.id - Para pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan makanan laut di lokasi sementara Jakarta Utara 56 berjarak sekitar 500 meter dari Pintu Gerbang Karnaval Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara harus gigit jari selama dua hari penyelenggaraan Formula E.

Pasalnya selama dua hari penyelenggaraan Formula E, para PKL ini dilarang untuk berdagang.

Pembina PKL Kelurahan Ancol Sukirno mengatakan imbauan untuk tidak berjualan pada Jumat dan Sabtu itu dalam rangka persiapan Formula E.

"Kaitannya kegiatan persiapan Formula E, khusus pedagang binaan PKL, diimbau kegiatan pedagang ditutup selama dua hari, hari Jumat dan Sabtu, hari Minggu sudah bisa buka lagi," kata Sukirno.

Baca Juga:Dengan Nada Tinggi di Depan Anies, Sahroni: Saya Memelas Minta BUMN Sponsor Formula E Demi Bangsa!

Sukirno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengimbau agar para pedagang di lokasi dagang sementara tersebut menghormati kegiatan Formula E sebagai ajang Internasional.

Sukirno mengatakan 36 kios yang berada di Jalan Ketel 1 dan Jalan Ketel 2, akan diimbau untuk mematuhi Surat Edaran yang disampaikan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta untuk tidak berdagang selama dua hari, yakni 3-4 Juni dalam rangka Formula E tersebut.

"Pedagang di sini ada 36, pedagang ikan bakar ada 18 dan 18 sisanya kuliner campuran," tutur Sukirno.

Menurut Sukirno, mengingat para pedagang tersebut berjualan di lokasi dagang yang sifat pemberiannya sementara, maka pemerintah bisa sewaktu-waktu menata kembali lokasi pemberdayaan pedagang kaki lima tersebut.

"Sanksi apabila melanggar ya harus dikosongkan tempatnya, itu sudah ditandatangani oleh para pedagang itu sendiri pada awal pendirian tempat dagang. Itu juga lampiran dari Peraturan Gubernur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," ungkap Sukirno. [ANTARA]

Baca Juga:Antisipasi Kemacetan, Polisi Imbau Warga Hindari Ancol Saat Balap Formula E Berlangsung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini