Mbah Muklis Nekat Setor Uang Palsu ke Agen Bank, Begini Ujungnya

Dari tangan pelaku, anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Mei 2022 | 17:45 WIB
Mbah Muklis Nekat Setor Uang Palsu ke Agen Bank, Begini Ujungnya
Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. [Jabarnews.com]

SuaraBekaci.id - Polres Purwakarta berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap usai mencoba menyetorkan uang palsu ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Dari keterangan polisi, kedua pengedar uang palsu itu erinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Jadi Pada Kamis (19/5/2022) pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link," ujar Wakapolres Purwakarta, ompol Firman Taufik, Selasa (24/5/2022).

Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.

Baca Juga:Penyebaran Hoaks Lebih Cepat 10 Kali Lipat, ICT Watch Beberkan Penyebabnya

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik.

Baca Juga:BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,1 Persen Pada April 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini