SuaraBekaci.id - Polda Jawa Barat menetapkan sopir mobil Elf jenis Isuzu berinisial DB menjadi tersangka, terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang meninggal dunia pada Minggu (15/5/2022) sore lalu.
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut membuat tujuh orang meninggal dunia, di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan," kata Ibrahim di Bandung, Senin, mengutip dari Antara.
Baca Juga:Fakta Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Ciamis, Tabrak Rumah hingga Renggut 4 Nyawa
Menurutnya, sopir Isuzu Elf diduga bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan. Namun Ibrahim belum menerangkan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka tersebut.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nopol T-7556-DB. Adapun kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.
Kemudian mobil Isuzu Elf tersebut menabrak sebuah mobil pikap bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan. Lalu mobil Isuzu Elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas.
Empat sepeda motor itu di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.
Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga:Lewat Saksi Ini, KPK Usut Dugaan Bupati Ade Yasin Palak Kontraktor yang Kerjakan Proyek di Bogor