Pembunuh Pria Bertato di Bekasi Berdalih Diminta Korban untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan

"Pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:38 WIB
Pembunuh Pria Bertato di Bekasi Berdalih Diminta Korban untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan
D, tersangka kasus pembunuhan pria bertato yang terbungkus styrofoam di Cikarang Barat. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBekaci.id - Pembunuh pria bertato yang mayatnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok.

"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," kata Kombes Endra.

Tersangka AM (50) dan korban, D menurut keterangan dari pihak kepolisian ialah rekan kerja. Menurut keterangan dari AM, ia menggorok leher karena permintaan korban.

Baca Juga:Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Jasadnya Terbungkus Styrofom di Bekasi Ternyata Rekan Kerja Korban

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," kata Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, jasad pria bertato ditemukan di pinggir kali CBL oleh masyarakat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. [ANTARA]

Baca Juga:Motif Pembunuh Pria Bertato Terbungkus Styrofoam, Polisi: Korban Minta Digorok untuk Tes Ilmu Kanuragan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini