Pembunuh Pria Bertato di Bekasi Berdalih Diminta Korban untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan

"Pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:38 WIB
Pembunuh Pria Bertato di Bekasi Berdalih Diminta Korban untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan
D, tersangka kasus pembunuhan pria bertato yang terbungkus styrofoam di Cikarang Barat. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBekaci.id - Pembunuh pria bertato yang mayatnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok.

"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," kata Kombes Endra.

Tersangka AM (50) dan korban, D menurut keterangan dari pihak kepolisian ialah rekan kerja. Menurut keterangan dari AM, ia menggorok leher karena permintaan korban.

Baca Juga:Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Jasadnya Terbungkus Styrofom di Bekasi Ternyata Rekan Kerja Korban

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," kata Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, jasad pria bertato ditemukan di pinggir kali CBL oleh masyarakat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. [ANTARA]

Baca Juga:Motif Pembunuh Pria Bertato Terbungkus Styrofoam, Polisi: Korban Minta Digorok untuk Tes Ilmu Kanuragan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini