Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub UMK 2022

"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK," ujar Roy Jinto.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 12 Mei 2022 | 16:39 WIB
Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Batalkan Kepgub UMK 2022
Sebanyak 2.500 buruh di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi hari buruh atau Mayday 2022 di Gedung Sate, Kamis, 12 Mei 2022. [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

SuaraBekaci.id - Ribuan buruh menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat untk membatalkan Keputuan Gubernur soal upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022.

Tuntutan itu disuarakan dalam aksi Hari Buruh atau May Day yang digelar sekitar 2.500 buruh di Kota Bandung pada Kamis (12/5/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, aksi Mayday 2022 dilaksanakan di tiga tempat yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jabar atau Gedung Sate dan DPRD Provinsi Jabar. Titik akhir aksi ada di Gedung Sate.

"Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," ujar Roy Jinto.

Adapun keenam tuntutan itu, kata Roy, buruh menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022, dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya, Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabat tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Kepgub tersebut, pandangnya, didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.

"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ungkapnya.

Kemudian, buruh Jabar juga menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Menurut Roy, Kepgub tersebut diterbitkan supaya para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah.

Baca Juga:Daerah Mulai Waspada Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Perketat Distribusi Hingga Larang Pemesanan Ternak

Selama ini, Roy mengungkapkan, mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah yang dimaksud.

Karena upah minimum sendiri hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya.

Tak hanya itu, Roy menyebut buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI.

Langkah revisi itu diyakininya hanya akal-akalan semata demi memuluskan metode Omnibus Law.

"Kami juga menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat," katanya.

Berikut enam tuntutan lengkap buruh di Jabar dalam peringati Mayday 2022:

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

2. Menolak gugatan TUN apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-
Undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan Hak-hak pekerja lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini