Tahun Ini Masa Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Cimahi Bakal Berakhir

Masa jabatan kepala daerah akan berakhir tahun ini. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

Andi Ahmad S
Kamis, 12 Mei 2022 | 06:05 WIB
Tahun Ini Masa Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Cimahi Bakal Berakhir
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya Kamil seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Lapangan Gasibu Kota Bandung, Senin (2/5/2022) [ANTARA/Ajat Sudrajat]

SuaraBekaci.id - Tiga daerah di Jawa Barat untuk masa jabatan kepala daerah akan berakhir tahun ini. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

Untuk mengisi kekosongan nanti, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengisi jabatan kepala daerah tersebut.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Antara.

Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar)," kata Ridwan Kamil.

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil.

Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif setiap daerah karena para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting," tuturnya.

"Saya menyetujui kalau ada masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," kata Kang Emil.

Baca Juga:Catat! Berikut Jadwal Street Race Seri Ketiga di Meikarta Bekasi, Polda Metro Akan Gelar Acara Lebih Spesial

Dalam menjabat di suatu daerah, katanya, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun.

Kang Emil mengungkapkan apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

"Kemarin sudah di klarifikasi penjabat itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan 'full time' dua sampai tiga tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini