Melihat peristiwa ini warganet dihimbau untuk berhati hati dalam mengklik link video yang dibagikan maupun menerima segala bentuk informasi dari media elektronik. Pasalnya video tersebut merupakan bentuk link pishing yang dapat mencuri data pribadi.
Indonesia juga memiliki Undang Undang yang mengatur penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016 yang berbunyi.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"
Dan bagi mereka yang melanggar akan mendapat ancaman hukuman seperti tertuang dalam Pasal 45 UU ITE.
Baca Juga:Potret Chandrika Chika Pakai Hijab Sebelum Tenar Bikin Pangling, Netizen: Kayak Bukan Chika!
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan/@atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Kontributor : Ririn Septiyani