Tagar Chika 20 Juta Puncaki Trending Topic, Akun @gembokkkkk Beberkan Fakta Lain: Ini Serem dan Jahat Banget

Tagar Chika 20 Juta puncaki trending topic di Indonesia, fakta lain diungkap salah satu akun Twitter @gembokkkkk

Galih Prasetyo
Rabu, 27 April 2022 | 16:14 WIB
Tagar Chika 20 Juta Puncaki Trending Topic, Akun @gembokkkkk Beberkan Fakta Lain: Ini Serem dan Jahat Banget
Potret Chandrika Chika Momong Keponakan (Instagram/@chndrika_)

"Kasihan si Chika, terlepas dari dia yang kontroversial tapi kalau urusan fitnah gak dibenarkan banget deh," lanjutnya. 

Postingan ini disertai bukti editan foto yang diunggah oleh akun @ariantonoo di mana memang wajah asli wanita itu bukanlah Chika melainkan wanita lain dalam video dewasa.  Kenyataan ini pun membuat warganet miris.

"Guys ini serem dan jahat banget, siapapun bisa jadi korban editing jahat kayak gini,apalagi ini udah terlanjur viral dengan hastag #chika20jt," ungkap akun @gembokkkkk. 

"Jahat banget yang edit, sumpah kasihan ," timpal yang lain @tsaay***.

Baca Juga:Potret Chandrika Chika Pakai Hijab Sebelum Tenar Bikin Pangling, Netizen: Kayak Bukan Chika!

"Eh ini jahat banget, gue yang liatnya aja pengen nangis, nunggu orang yang ngedit pake baju Oren," sambung @akudi***.

Melihat peristiwa ini warganet dihimbau untuk berhati hati dalam mengklik link video yang dibagikan maupun menerima segala bentuk informasi dari media elektronik. Pasalnya video tersebut merupakan bentuk link pishing yang dapat mencuri data pribadi. 

Indonesia juga memiliki Undang Undang yang mengatur penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.  Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016 yang berbunyi. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," 

Dan bagi mereka yang melanggar akan mendapat ancaman hukuman seperti tertuang dalam Pasal 45 UU ITE. 

Baca Juga:Hashtag Chika20jt Trending di Twitter, Benarkah Beredar Foto Porno Chandrika Chika? Yuk Cek Faktanya

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan/@atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini