Warga Bekasi yang Mudik Lebaran 2022 Bisa Titipkan Motor Miliknya ke Polres Metro Bekasi Kota, Ini Syaratnya

Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan penitipan motor pada liburan Lebaran 2022.

Galih Prasetyo
Sabtu, 23 April 2022 | 08:55 WIB
Warga Bekasi yang Mudik Lebaran 2022 Bisa Titipkan Motor Miliknya ke Polres Metro Bekasi Kota, Ini Syaratnya
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBekaci.id - Lebaran 2022 tinggal hitungan hari. Pada momen perayaan Idul Fitri tahun ini, mayoritas warga akan melakukan budaya mudik yang selama dua tahun ke belakang dilarang karena pandemi Covid-19.

Pada momen mudik lebaran 2022 ini, yang paling dikhawatirkan para pemudik ialah soal keamanan tempat tinggalnya. Bagi warga kota Bekasi yang mudik dan tidak membawa kendaraan bermotor miliknya tidak perlu khawatir.

Mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Sabtu (23/4/2022), Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan penitipan motor pada liburan Lebaran 2022.

Hal ini dilakukan pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk mengantisipasi fenomena kriminalitas pencurian yang kerap terjadi saat momen Lebaran 2022.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022 Ini Exit Tol Probolinggo Diperkirakan Bakal Macet, Polisi Dirikan Pos Keamanan

“Ya, bagi warga masyarakat yang khawatir kendaraan yang ditinggalkan (mudik),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Lantas apa syarat bagi warga Bekasi yang ingin menitipkan kendaraan miliknya di Polres Metro Bekasi Kota?

Jika ingin menitipkan kendaraan, warga juga diperkenankan mengikuti aturan yang telah disediakan. Sepeda motor warga harus memiliki surat-surat yang lengkap.

“Syarat seperti sepeda motor ya, harus dilengkapi surat surat seperti STNK, BPKB, dan juga tanda terima yang tentunya disiapkan oleh Polsek dan Polres,” ungkapnya.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022, Tim Sniper Polda Sumbar Siaga di Daerah Rawan Aksi Kejahatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini