Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya

Penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 16 April 2022 | 13:17 WIB
Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).

SuaraBekaci.id - Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (16/4/2022) mengatakan, kebijakan pemberian THR tersebut sudah diatur dalam APBN 2022.

Alokasi anggaran untuk THR tersebut kata Sri Mulyani, telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.

Baca Juga:Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.

Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” tegasnya dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini