4. Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Bayar Biaya Restitusi
![Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/15/29080-herry-wirawan.jpg)
Pelaku pemerkosaan 13 satriwati di Bandung, Herry Wirawan sempat bernapas lega saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar yang tak puas dengan putusan itu kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
5. Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/11/54899-terdakwa-herry-wirawan.jpg)
Harta dan aset Herrry Wirawan, sang predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung bakal dirampas.
Perampasan harta Herry Wirawan tersebut merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.