Pemkot Bekasi Perbolehkan Buka Puasa Bersama dan Open House, Lawan Instruksi Jokowi?

Jokowi sendiri melarang bagai ASN untuk menggelar open house dan buka puasa bersama.

Andi Ahmad S
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:43 WIB
Pemkot Bekasi Perbolehkan Buka Puasa Bersama dan Open House, Lawan Instruksi Jokowi?
Ilustrasi Puasa - Puasa Ramadhan (Pixabay)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk buka puasa bersama dan menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri.

Tentunya hal tersebut bersebrangan dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Pusat atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sendiri melarang bagai ASN untuk menggelar open house dan buka puasa bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi (BKPPD), Karto mengatakan, buka puasa bersama dan open house diperbolehkan asalkan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Sindiran Telak PKS soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode: Mau 3 Periode Bisa, Tapi jadi Kepala Desa Bukan Presiden!

"Asalkan mematuhi prokes dan sudah divaksin minimal sudah dua kali," katanya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pandemi Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2022. Meski begitu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang kegiatan buka bersama dan open house.

Jokowi mengungkapkan bahwa larangan tersebut ditujukan bagi pejabat maupun pegawai pemerintahan. Namun, Kepala Negara tidak menyebut apakah larangan itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan bagi umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid. Akan tetapi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol.

Baca Juga:Mendarat Di Bandara Internasional Yogyakarta, Jokowi Cek Kesiapan Fasilitas Arus Mudik Lebaran 2022

Lebih lanjut, pemerintah juga kini memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan mudik sebagai tradisi khas umat muslim pada perayaan Idul Fitri 2022.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini