SuaraBekaci.id - Pada perang Rusia-Ukraina ada ribuan orang dari luar dua negara itu melamar untuk berperang di Ukraina. Mereka ingin gabung dengan tentara Ukraina untuk perang dengan Rusia. Relawan itu berasal dari Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat.
Bagaimana kebijakan negera tersebut dalam hal itu? Dan bagaimana dengan Indonesia? Berikut penjelasannya dikutip dari Antara:
1. Inggris
Warga Inggris yang pergi ke Ukraina untuk berperang bisa menjadi subyek hukum ketika kembali, menurut panduan perjalanan Kantor Luar Negeri Inggris yang telah diperbarui pada Rabu.
Baca Juga:Update Robot Scara, Bikin Pengguna Makin Mudah
UU Pendaftaran Asing–terakhir diamandemen pada 1870–melarang warga bergabung dengan militer asing yang berdamai dengan Inggris, tapi aturan ini belum pernah diterapkan dalam konflik modern. Menteri Luar Negeri Inggris semula menyuarakan dukungan bagi warga yang ingin berjuang bersama Ukraina, namun kemudian memperingatkan mereka yang pergi ke sana.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat tidak melarang warganya untuk ikut bertugas bersama militer negara lain, menurut situs Departemen Pertahanan AS.
Menjadi perwira atau bertempur melawan sebuah negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi dasar untuk melepas kewarganegaraan secara sukarela, namun sejumlah preseden di Mahkamah Agung mengatakan berdinas di militer asing saja tidak bisa menghapus kewarganegaraan AS.
UU Netralitas–undang-undang AS yang dibuat pada 1794–melarang warga berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.
Undang-undang itu, yang secara teknis bisa diterapkan pada relawan militer yang melawan Rusia, pernah digunakan untuk mengadili orang Amerika yang terlibat dalam percobaan kudeta di Gambia pada 2014.
- 1
- 2