Profil Bambang Suryo yang Jadi Tersangka Match Fixing Liga 3, Pernah Gabung ke Diklat Ragunan hingga Jadi Runner

"Betul (ditetapkan sebagai tersangka). Namun saya tidak tahu yang lain siapa saja. Nanti langsung ke pengacara saya saja," kata BS.

Galih Prasetyo
Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:31 WIB
Profil Bambang Suryo yang Jadi Tersangka Match Fixing Liga 3, Pernah Gabung ke Diklat Ragunan hingga Jadi Runner
Mantan manajer Persekam Metro FC, Bambang Suryo [Foto: Beritajatim.com]

Dikutip dari Suarasurakarta.id, BS membenarkan statusnya sebagai tersangka.

"Betul (ditetapkan sebagai tersangka). Namun saya tidak tahu yang lain siapa saja. Nanti langsung ke pengacara saya saja," kata BS.

Mengutip laporan Tempo pada 2015, BS ialah mantan pesepak bola. Ia berposisi sebagai seorang bek. Pada usia 12 tahun, namanya sempat tercatat sebagai pemain dari Putra Gelora Surabaya 1979.

BS bahkan sempat masuk ke Diklat Ragunan dan pada periode 1984-84 menjadi bagian dari tim Pelajar Asia yang berangkat ke Korea Selatan.

Baca Juga:Bambang Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Bambang Suryo juga sempat tercatat membela sejumlah klub seperti Persiraja pada 1999 hingga 2000 hingga Persijap Jepara pada 2000 hingga 2001.

Pensiun dari sepak bola, BS pada 2009 sempat berstatus sebagai manajer Martapura FC. Dalam waktu tiga tahun, ia membawa Martapura FC bisa bermain di Divisi Utama.

Pada 2018, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi jatuhkan hukuman larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup kepada BS. Saat itu BS berstatus sebagai manajer Persekam Metro FC.

BS dianggap bersalah karena terbukti berupaya mengajak klub lain, PS Ngada melakukan pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan babak penyisihan jelang 32 besar Liga 3 2018.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis PSSI dalam surat bernomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018.

Baca Juga:PSSI Pertanyakan Keputusan Mata Najwa Memilih Bambang Suryo sebagai Narasumber

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini