Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang, Kapolres: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Saat ini polisi baru menetapkan seorang wanita sebagai tersangka arisan online Karawang tersebut.

Andi Ahmad S
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:20 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang, Kapolres: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (Dok: Tribata Polres Karawang)

SuaraBekaci.id - Penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dibongkar Polres Karawang yang sempat viral di media sosial.

Saat ini polisi baru menetapkan seorang wanita sebagai tersangka arisan online Karawang tersebut.

"Wanita berinisial D ini adalah pimpinan atau owner arisan online bodong," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Ia mengatakan seorang wanita berinisial D ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang, guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut pada kasus arisan bodong di Karawang.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Karawang Tembus Angka 503 Kasus, Cellica Nurrachadiana Minta Camat dan Kapus Percepat Vaksinasi Anak

"Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap satu orang tersangka berinisial D, kami juga terus melakukan pendalaman-pendalaman pada kasus arisan online ini," kata dia.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, tersangka D ini merupakan pimpinan atau owner dari arisan online bodong tersebut. Saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP), sejauh ini ada tiga dari beberapa orang yang menjadi korban kasus itu. Kerugian dari para korban untuk sementara ini mencapai sekitar Rp800 jutaan," katanya.

Arisan online bodong di Karawang ini sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media sosial, terjadi pada tahun 2021. Arisan online bodong ini menggunakan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.

Contoh, pay Rp 4 juta get Rp5 juta tanggal 3 Desember, artinya setiap customer atau peserta arisan online tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya (hanya menunggu tanggal).

Baca Juga:Nama Fuji Dimanfaatkan Oknum Penipu, Modusnya Sebarkan Informasi Pribadi dengan Bayar Rp 300 Ribu

Tersangka D yang menjadi owner pada arisan online di Karawang kemudian mencari orang (peserta arisan online) untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara atau kuasa hukum jika nantinya arisan ini bermasalah.

Arisan online yang berlangsung hingga bulan Desember 2021 ini, akhirnya bermasalah karena wanita berinisial D tersebut kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan.

Hingga kini pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman atas kasus arisan online bodong itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini