Apa Itu Hak Imunitas yang Bikin Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana di Kasus Bahasa Sunda

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas...

Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:20 WIB
Apa Itu Hak Imunitas yang Bikin Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana di Kasus Bahasa Sunda
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melakukan mediasi dengan Anggiat Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

SuaraBekaci.id - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Menurut pihak Polda Metro Jaya, pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memiliki muatan ujaran kebencian.

Pihak Polda Metro Jaya bersandar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap ahli bahasa.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan

Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga:Polisi Sebut Ahli Bahasa Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian

Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," ucap Zulpan seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (4/2).

Apa itu Hak Imunitas Anggota Dewan?

Publik pun bertanya-tanya soal apa itu hak imunitas seorang anggota dewan? Pihak polisi menyebutkan bahwa hak imunitas diatur dalam pasal 224 UU Nomor 17 tahun 2014.

Dikutip Suara Bekaci dari laman resmi DPR, hak imunitas terdapat di paragraf 6 pasal 224. Terdapat 7 ayat penjelasan di pasal tersebut terkait hak imunitas.

Baca Juga:Ajang Street Race Ditunda karena Covid-19 Melonjak, Kapolda Metro Jaya Bujuk Joki hingga Mekanik Suntik Vaksin Booster

Di ayat pertama disebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Sedangkan di ayat kedua dijelaskan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR"

Pada ayat ketiga pasal 224, Arteria Dahlan juga tidak diganti karena pernyataannya terkait polemik bahasa Sunda itu.

"Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," tulis ayat 3 pasal 224.

Namun di ayat keempat pada pasal 224 disebutkan bahwa ketentuan di ayat 1 tidak berlaku jika anggota dewan menyampaikan materi ke muka umum dalam rapat tertutup.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan." tulis ayat 4 pasal 224.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini