AJI Jakarta dan LBH Pers Mengutuk Dugaan Tindak Kekerasan Seksual yang Dialami Reporter Perempuan

"Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan"

Galih Prasetyo
Rabu, 02 Februari 2022 | 23:27 WIB
AJI Jakarta dan LBH Pers Mengutuk Dugaan Tindak Kekerasan Seksual yang Dialami Reporter Perempuan
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraBekaci.id - Viral kasus tindak kekerasan seksual yang dialami oleh seorang reporter perempuan di salah satu media online. Korban membeberkan pengalaman tidak mengenakkannya itu lewat akun Twitter, Rabu (2/2).

Dalam keterangannya, korban mendapat pelecehan seksual hingga terjadi tindakan percobaan pemerkosaan. Kejadian ini sendiri terjadi pada November 2015.

Karena tidak ada respon dan tindakan dari kantor, korban mengaku mengadukan kasusnya ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. 

Pihak AJI dan LBH Pers kemudian mendampingi korban dan berusaha bertemu dengan direksi tempat korban bekerja. Korban lalu melanjutkan bahwa proses mediasi kemudian gagal terjadi.

Baca Juga:Viral, Kalimat Konyol di Etalase Kosong Minyak Goreng Bikin Warganet Ngakak dan Ingat Mantan

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:

1. Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.

2. Atas permintaan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor.

3. Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.

4. AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.

Baca Juga:Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Penghentian Sementara PTM Mulai Besok

5. AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini