"Menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 81 undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi