Pembunuh Wanita di Bekasi Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

"Yang bersangkutan (tersangka) tengah di observasi di RS Polri Kramat Jati yaitu di instalasi kejiwaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki

Galih Prasetyo
Kamis, 13 Januari 2022 | 17:24 WIB
Pembunuh Wanita di Bekasi Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka
Lokasi pembunuhan seorang wanita paruh baya di Jatibening, Bekasi (Suara.com/Imam)

"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini