SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memanggil dan menetapkan Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1/2022).
Ridwan Kamil mengatakan pemanggilan Tri untuk menyerahkan surat pengangkatan dari Wakil Wali Kota menjadi Plt Wali Kota Bekasi.
"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi," kata Ridwan, Jumat (7/1/2022).
Ridwan juga mengatakan, setelah mendapatkan surat, Tri dapat langsung melayani warga Bekasi sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:Penangkapan Rahmat Effendi Bikin Merinding Kader Partai Golkar
"Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," jelasnya.
Ridwan juga berharap, ditetapkannya Rahmat Effendi sebagai tersangka KPK tidak membuat pelayanan publik terganggu.
"Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali," katanya.
Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan akan berfokus melanjutkan program yang sudah ada.
"Kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi," jelasnya.
Baca Juga:Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Uang Suap
Kontributor : Imam Faisal