Maka dari itu masyarakat diminta tetap waspada.
Pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan Covid 19, menetapkan larangan tahun baru 2022 yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan tahun baru ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sejumlah aturan larangan diterapkan untuk tempat umum baik Mall, wisata maupun fasilitas umum seperti alun alun, taman dll.
Baca Juga:Jelang Perayaan Tahun Baru, Kasus Varian Omicron di Prancis Capai Rekor Tertinggi
Larangan tersebut mencakup aturan untuk tetap melakukan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga batas maksimal untuk wisatawan di tempat wisata adalah maximal 75 %.
Kontributor : Ririn Septiyani