Libur Akhir Tahun, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Imbau Orangtua Tidak Ajak Anak Keluar Kota

untuk jadwal akhir tahun Pembagian raport ditetapkan tanggal 23 Desember 2021, libur semester ganjil dimulai tanggal 27 Desember hingga 7 Januari.

Lebrina Uneputty
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:46 WIB
Libur Akhir Tahun, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Imbau Orangtua Tidak Ajak Anak Keluar Kota
Pengunjung Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat melakukan scan barcode Pedulilindungi (ist)

SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengimbau siswa untuk menghabiskan waktu liburan akhir tahun di rumah saja. 

Inayatullah juga mengimbau orang tua agar tidak mengajak anak-anak usia sekolah jenjang PAUD-SD-SMP Kota Bekasi untuk berlibur ke luar kota. Ini mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mencegah lonjakan penularan virus Corona.

“Prokes yang utama, usahakan jangan keluar kota jika tidak penting dan habiskan waktu berlibur di rumah saja biar aman. Dukungan orang tua sangat dibutuhkan demi keamanan putra-putri mereka dari risiko penularan Covid-19, selama libur Nataru akhir tahun nanti,” tegas Inayatullah, Rabu (15/12/2021).

Inayatullah menjelaskan, untuk jadwal akhir tahun Pembagian raport ditetapkan tanggal 23 Desember 2021, libur semester ganjil dimulai tanggal 27 Desember hingga 7 Januari.

“Surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan Kemendikbud saat ini sudah kami tanggapi melalui surat edaran baru Disdik bersama dengan walikota mengenai penerimaan raport dan juga libur sekolah," katanya.

Sementara Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III untuk jenjang SMA/SMK/SLB sederajat, Asep Sudarsono mengaku, surat edaran penerimaan raport dan juga libur sekolah belum dikeluarkan.

“Kalau KCD mengikuti kebijakan provinsi, nah dari provinsi belum mengeluarkan surat edaran terbaru. Tetapi katanya dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat pemberitahuan terbaru,” ucapnya.

Namun sebelumnya KCD melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Juni 2021, perihal pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dapat menjadi acuan sekolah untuk sementara waktu.

“Didalamnya ada jadwal pembagian raport dan libur semester, jadi untuk sementara waktu bisa menjadi acuan sekolah sambil menunggu surat keputusan terbaru dari provinsi,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini