SuaraBekaci.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinator Tindak Lanjut Penanganan Perkara atas nama terdakwa Herry Wirawan dalam tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Kantor Bank Jabar dan Banten ( BJB ) Jalan Naripan Nomor 12 – 14 Kota Bandung pada Selasa ( 14/12/2021 ).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Wakil ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, Bunda Forum Anak Daerah Jabar Atalia Praratya Kamil, Kakanwil Kemenag Jabar serta dinas instansi terkait.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana tersebut membahas perkara pidana yang dilakukan tersangka Herry Wirawan dan bagaimana langkah langkah selanjutnya yang akan diambil.
Beberapa suara pun muncul demi memberikan keadilan bagi para korban.
Baca Juga:Sulut United Bakal Bikin Kejutan kepada PSMS Medan di 8 Besar Liga 2
“Ini akan menjadi catatan bagi kita semua, tentunya kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apapun, dimanapun dan dilakukan oleh siapapun, “ tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang terpantau dalam unggahan Kejati Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Bunda Forum Anak Daerah Jabar, Atalia Praratya Kamil.
“Penting yang harus digarisbawahi juga adalah bagaimana kedepannya terkait perlindungan anak “ ucap Atalia Praratya Kamil.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar juga mengungkapkan beberapa kejahatan yang turut serta dilakukan oleh tersangka Herry Wirawan.
“Tidak hanya kekerasan seksual saja yang dilakukan oknum ini, namun juga melakukan eksploitasi ekonomi, penyelewengan dana bantuan bahkan membatasi ruang gerak anak anak untuk berkontak dengan keluarganya ,” terang Livia Istania DF Iskandar.
Baca Juga:Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita
Dalam konferensi Pers yang digelar, Asep juga memastikan bahwa proses penanganan perkara Herry Wirawan yang telah memerkosa 12 Santriwati akan berjalan professional, dimana ia juga akan bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Saat proses persidangan nanti.
“Insyaallah saya akan turun tangan langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini,” ucap Asep dalam konferensi pers.
Asep juga menjelaskan bahwa proses persidangan ini akan dipercepat dengan digelar 2 kali dalam sepekan.
Asep menambahkan Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri ( PN ) Bandung, tahapannya adalah saksi saksi.
Lebih lanjut Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 12 santriwati anak didiknya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak tersebut akan disidangkan atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung.
Kontributor : Ririn Septiyani