56 Eks Pegawai KPK Jalani Uji Kompetensi ASN Polri

"Hanya 'mapping', jadi tidak ada hasilnya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya 'mapping' sesuai kompetensi," ucap Dedi menjelaskan.

Lebrina Uneputty
Senin, 06 Desember 2021 | 12:55 WIB
56 Eks Pegawai KPK Jalani Uji Kompetensi ASN Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Mabe Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

SuaraBekaci.id - Bagian SDM Polri akan melakukan uji kompetensi kepada 56 eks pegawai KPK sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, uji kompetensi hanya untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

"Tahapan berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya 'mapping' atau pemetaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (06/12/2021)

Menurut Dedi, uji kompetensi hanya pemetaan kompetensi saja, tidak menjadi tolak ukur, memenuhi syarat atau tidaknya 56 eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri.

"Hanya 'mapping', jadi tidak ada hasilnya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya 'mapping' sesuai kompetensi," ucap Dedi menjelaskan.

Baca Juga:Novel Baswedan dan Mantan Pegawai KPK Datangi Mabes Polri

Setelah uji kompetensi ini, lanjut Dedi, 56 eks pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

"Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB," ujarnya.

Polri telah mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Dari 57 eks pegawai KPK yang diundang, hadir sebanyak 52 orang, di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang, dan Hotman Tambunan.

Sementara itu, 5 orang dinyatakan tidak hadir, salah satunya meninggal dunia atas nama Nanang Priyono.

Baca Juga:Hari Ini Novel Baswedan dan 56 Eks Pegawai KPK Bakal Jawab Tawaran Jadi ASN Polri

Sedangkan 4 lainnya, masing-masing satu orang datang terlambat, 1 orang mempersiapkan pernikahan, 1 orang sedang berada di luar kota dan 1 lainnya sedang menyelesaikan Tesis S2.

Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia sebagai ASN Polri kepada 56 eks pegawai KPK.

"Jadi itu langkah (yang dilakukan) sampai dengan besok ya. Nanti, apabila ada perkembangan lebih lanjut nanti akan diinformasikan kepada rekan-rekan media," tutur Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak