Usulan UMK Karawang Naik 7,68 Persen Ditolak Ridwan Kamil

"Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," katanya

Andi Ahmad S
Rabu, 01 Desember 2021 | 09:19 WIB
Usulan UMK Karawang Naik 7,68 Persen Ditolak Ridwan Kamil
Ribuan buruh yang sedang bekerja disweeping oleh serikat pekerja untuk diajak unjukrasa ke Gedung Sate Bandung.[Fauzi Novandi/SuaraBogor]

"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM, IKM dan industri kecil lainnya," ungkap dia.

Menurutnya, penetapan usulan UMK di Karawang juga harus berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

"Kami dari Kadin menyarankan minimal kenaikan UMK itu sesuai dengan edaran Kemenaker, tentu juga dengan beberapa faktor yang sudah diperhitungkan oleh pihak pemerintah pusat," tutur dia.

Kemudian, kata dia, tingginya usulan UMK tahun 2022 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap Pemprov Jawa Barat akan berpengaruh pada jalannya industrialisasi.

Baca Juga:Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Tetap Digelar, Ridwan Kamil Sarankan Ini ke Panitia

"Saya berharap pemerintah dalam mengusulkan upah harus memperhitungkan juga investasi industri di Karawang, tidak atas dasar desakan unsur politik, ataupun tidak atas desakan dari kelompok tertentu," ujarnya.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini