Polisi Tetapkan Kakek Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Sambodo.

Erick Tanjung
Selasa, 30 November 2021 | 12:04 WIB
Polisi Tetapkan Kakek Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka
Tangkapan layar sebuah mobil sedan Mercedes E300 atau Mercy lawan arah di Tol JORR, Sabtu (27/11/2021). [Instagram@merekamjakarta]

SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 yang lawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR KM 53.600 B sebagai tersangka.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Meski demikian pengemudi Mercedes yang berinisial MSD, 66 tahun tersebut tidak ditahan karena ada dugaan yang bersangkutan menderita demensia hingga tidak sadar akan tindakannya sendiri. Kepolisian hari ini rencananya melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan didampingi oleh ahli kejiwaan.

"Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mengundang ahli kejiwaan. Sehingga, dipastikan betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun," ujarnya.

Baca Juga:Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka

Sebuah sedan Mercedes E300 masuk ke Tol JORR dari Exit Tol Bintara pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB, sedan mewah tersebut terlibat tabrakan dengan tiga kendaraan. Setelah dilakukan menjalani pemeriksaan pengemudi Mercedes tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.

Hal itu karena MSD diduga menderita demensia dan telah lanjut usia sehingga saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, salah satu alasan Kepolisian memulangkan pengemudi tersebut kepada keluarganya karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Pihak keluarga juga bersedia mengganti kerugian materi yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

"Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi, sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa, mungkin kita lakukan penahanan," kata Argo. (Antara)

Baca Juga:Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini