Ikut Sidang Isbat Nikah, Puluhan Pasutri di Bekasi Bakal Terima Kartu Keluarga

Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 14:04 WIB
Ikut Sidang Isbat Nikah, Puluhan Pasutri di Bekasi Bakal Terima Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menggelar pelayanan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Pebayuran, Sabtu (27/11/2021). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Pemerintah menggelar sidang isbat nikah terpadu di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).

Kegiatan tersebut diikuti 73 pasangan suami-istri yang usai mengikuti kegiatan itu mendapatkan pengesahan status pernikahan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Robert Suhandi mengatakan, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dari Kementerian Agama.

Mereka lanjut dia, selanjutnya akan menerima kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:Tak Direstui Orang Tua karena Nikah Beda Agama, Rieta Amalia Ibu Nagita Pisah tanpa Cerai

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan," kata Robert dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pelayanan isbat nikah terpadu yang disediakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi ditujukan untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan pengesahan pernikahan.

Robert mengatakan bahwa pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah.

"Melalui kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan agar warga secara resmi tercatat oleh negara," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Suryadi berharap pelayanan isbat nikah terpadu bisa dilaksanakan secara berlanjut.

Baca Juga:Anggota Parlemen Inggris Dilarang Bawa Bayi ke Ruang Sidang

"Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan," katanya.

Suryadi meminta pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama.

"Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," kata Suryadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini