Ikut Sidang Isbat Nikah, Puluhan Pasutri di Bekasi Bakal Terima Kartu Keluarga

Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 14:04 WIB
Ikut Sidang Isbat Nikah, Puluhan Pasutri di Bekasi Bakal Terima Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menggelar pelayanan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Pebayuran, Sabtu (27/11/2021). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Pemerintah menggelar sidang isbat nikah terpadu di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).

Kegiatan tersebut diikuti 73 pasangan suami-istri yang usai mengikuti kegiatan itu mendapatkan pengesahan status pernikahan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Robert Suhandi mengatakan, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dari Kementerian Agama.

Mereka lanjut dia, selanjutnya akan menerima kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:Tak Direstui Orang Tua karena Nikah Beda Agama, Rieta Amalia Ibu Nagita Pisah tanpa Cerai

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan," kata Robert dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pelayanan isbat nikah terpadu yang disediakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi ditujukan untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan pengesahan pernikahan.

Robert mengatakan bahwa pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah.

"Melalui kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan agar warga secara resmi tercatat oleh negara," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Suryadi berharap pelayanan isbat nikah terpadu bisa dilaksanakan secara berlanjut.

Baca Juga:Anggota Parlemen Inggris Dilarang Bawa Bayi ke Ruang Sidang

"Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan," katanya.

Suryadi meminta pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama.

"Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," kata Suryadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini