SuaraBekaci.id - Polres Karawang tetapkan lima orang tersangka pada kasus bentrokan ormas di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Rabu (24/11/2021) kemarin.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari 7 orang yang diamankan petugas, lima diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bentrok kemarin. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih didalami," katanya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berupa golok, celurit dan kayu.
Baca Juga:Tangkap Anggota Ormas PP Pengeroyok AKBP Dermawan, Polda Metro: Kami Gak Main-main!
Dia menjelaskan, bentrokan ormas terjadi saat unjuk rasa LSM GMBI di Kawasan Industri KIIC. Saat itu, sejumlah anggota LSM GMBI keluar kawasan industri guna mencari makan.
"Mereka itu orang luar Karawang, jadi nyasar dan dalam perjalanan bertemu dengan kelompok ormas lain (LSM NKRI dan Ormas GMPI), sampai akhirnya terjadi bentrokan," katanya.
Dalam peristiwa bentrokan itu, satu unit mobil milik anggota LSM GMBI rusak parah, empat orang luka-luka yang kemudian satu di antaranya meninggal dunia di rumah sakit.
"Korban yang meninggal berinisial A sudah dibawa keluarganya ke daerah asalnya, Rembang, Jawa Tengah," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Baca Juga:Bawa Sajam hingga Peluru Revolver saat Demo DPR, Polda Metro Resmi Tahan 15 Anggota PP
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengejar semua pelaku yang terlibat.
"Proses hukum akan tegak lurus. Semua pelaku yang terlibat akan kami kejar," tukasnya. [Antara]