Mahkamah Agung (MA) lewat jubirnya, Andi Samsan Nganro membenarkan adanya pengurangan hukuman terhadap Habib Rizieq dari yang semula 4 tahun masa tahanan menjadi 2 tahun.
Habib Rizieq Shihab divonis karena dinilai telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes usap dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.